Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi
Instansi lintas pelaku perkoperasian di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penilaian Klasifikasi Koperasi, kiranya memerlukan pedoman untuk menilai setiap aspek yang ditetapkan dalam melaksanakan Klasifikasi Koperasi.
Pedoman Klasifikasi Koperasi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 129/KEP/M.KUKM/IX/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Pedoman Klasifikasi Koperasi ini terdiri atas 7 (tujuh) kriteria penilaian, yaitu:
Kriteria I : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Kriteria II : Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
Kriteria III: Partisipasi Ekonomi Anggota
Kriteria IV : Otonomi dan Kemandirian
Kriteria V : Pendidikan dan Pelatihan
Kriteria VI : Kerja Sama di Antara Koperasi-koperasi
Kriteria VII: Kepedulian terhadap Komunitas
Currently have 0 komentar: