Latest News

Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi

Minggu, 14 Juni 2009 , Posted by Majid Hamidi Nanlohy at 13.33

Instansi lintas pelaku perkoperasian di seluruh Indonesia yang akan me­lak­sanakan kegiatan penilaian Kla­si­fi­kasi Koperasi, kiranya memerlukan pe­doman untuk menilai setiap aspek yang ditetapkan dalam melaksanakan Kla­sifikasi Koperasi.

Pedoman Klasifikasi Koperasi di­ke­luarkan berdasarkan Keputusan Men­teri Negara Koperasi dan UKM No­mor 129/KEP/M.KUKM/IX/2002 tang­gal 29 November 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

Pedoman Klasifikasi Koperasi ini ter­diri atas 7 (tujuh) kriteria penilaian, yaitu:
Kriteria I : Keanggotaan Su­karela dan Ter­bu­ka
Kriteria II : Pengendalian oleh Ang­gota-anggota se­ca­ra Demokratis
Kriteria III: Par­tisipasi Ekonomi Anggota
Kriteria IV : Otonomi dan Ke­man­dirian
Kriteria V : Pendidikan dan Pe­la­tih­an
Kriteria VI : Kerja Sama di An­ta­ra Koperasi-kope­rasi
Kriteria VII: Kepedulian terhadap Ko­munitas

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar