Latest News

Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi DEFINISI

Senin, 15 Juni 2009 , Posted by Majid Hamidi Nanlohy at 12.45

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

NILAI
Koperasi berdasarkan nilai-nilai: menolong diri sendiri, bertanggung jawab sendiri, demokrasi, kesetaraan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

PRINSIP
Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

Prinsip Pertama
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik atau agama.

Prinsip Kedua
Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis

Koperasi adalah organisasi demokratis, dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Sebagai wakil-wakil yang terpilih, pria maupun wanita melayani dan bertanggung jawab kepada para anggota. Pada tingkat koperasi primer, anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara). Demikian pula pada tingkatan lain, hak suara juga diatur secara demokratis.

Prinsip Ketiga
Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan mengen dalikannya secara demokratis. Minimal sebagian dari modal tersebut merupakan milik bersama koperasi. Jika ada, anggota menerima kompensasi terbatas terhadap modal keanggotaan. Para anggota membagi surplus untuk salah satu atau seluruh kepentingan berikut ini: pengembangan koperasi, kemungkinan menyediakan dana cadangan (sebagian dana tersebut tidak dapat dibagi-bagi), pemberian keuntungan kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi, dan men dukung kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.

Prinsip Keempat
Otonomi dan Kemandirian

Koperasi merupakan organisasi yang bersifat otonom, yang mampu menolong diri sendiridan dikendalikan oleh anggotanya. Jika koperasi mengadakan kesepakatan dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber eksternal, maka hal tersebut dilaksanakan dengan persyaratan yang menjamin pengendalian anggota secara demokratis dan otonomi koperasi.

Prinsip Kelima
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi secara efektif bagi pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya kaum muda dan tokoh masyarakat mengenai sifat dan manfaat koperasi.

Prinsip Keenam
Kerjasama antar Koperasi

Koperasi memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip Ketujuh
Kepedulian terhadap Masyarakat

Koperasi berperan bagi pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi. Prinsip yang dianut oleh gerakan koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Co-operative Alliance) di Manchester, Inggris pada tanggal 23 September1995. ICA adalah gabungan gerakan koperasi internasional yang beranggotokon 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara yang berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik, berkantor di New Delhi, India.

Sumber:
The ICA Co-operative Identity Statement (ICIS), 1995.


PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Pertama
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Kedua
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Ketiga
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Keempat
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Kelima
Kemandirian.

Keenam
Pendidikan perkoperasian.

Ketujuh
Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 2S tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar