Cara Mendirikan Koperasi
“Jadi Anda mau mendirikan koperasi?” Tanya saya kepada seorang teman dengan perasaan tidak begitu yakin. Maklum, teman yang hendak mendirikan koperasi itu dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor agrobisnis. ”Lho memangnya kalau pengusaha tidak boleh mendirikan koperasi?” tanyanya.
Tentunya tak ada larangan bagi setiap orang mendirikan kopreasi. Cuma masalahnya, atas dasar kepentingan apa seseorang berminat mendirikan koperasi? Sebab, tidak sedikit orang mendirikan koperasi lantaran mendengar ”kabar burung” bahwa pemerintah akan menggulirkan dana murah kepada usaha berbasis koperasi. Nah, jika ada orang yang mendirikan koperasi atas dasar kepentingan sesaat tersebut, mereka itulah yang merusak citra koperasi.
Berbeda dengan teman saya yang pengusaha agrobisnis itu. Dia ingin mensponsori pendirian koperasi untuk para pekerja di perkebunan singkong miliknya di Lampung. Dia ingin para pekerja itu berkoperasi, agar produksi kebun bisa meningkat karena mereka mendapat nilai tambah ekonomi yang lebih baik dengan berkoperasi. Si pengusaha itu sendiri tidak bisa menjadi anggota koperasi yang disponsorinya.
Siapa saja boleh berkoperasi, terutama mereka yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Sebab, jika kepentingan itu dikerjakan sendiri-sendiri bakal sulit tercapai. Itu sebabnya koperasi sering juga disebut mutual self-help (menolong diri sendiri dengan cara bersama-sama).
Tetapi mahluk apakah koperasi itu? Aliansi Koperasi Sedunia (International Co-operative Alliance- ICA) mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
ICA juga mencantumkan tujuh prinsip atau jati diri koperasi yang harus dipatuhi seluruh koperasiwan di seluruh dunia. Tujuh prinsip itu, Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis. Ketiga, Partisipasi ekonomi anggota. Keempat, Otonomi dan kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerja sama di antara anggota. Ketujuh, Kepedulian terhadap komunitas. Jelas, bahwa koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang juga mengejar profit namun upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama, jujur terbuka dan dengan pembagian hasil usaha yang sesuai dengan kontribusi setiap anggota.
Syarat Pembentukan Koperasi
Pembentukan koperasi, menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, dihadiri sekurangnya 20 orang pendiri untuk koperasi primer, dan sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Kedua, warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum. Ketiga, usaha yang dilaksanakan harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
Perlu pula diperhatikan, bahwa orang-orang yang mendirikan dan nantinya menjadi anggota koperasi, harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama. Dengan begitu, tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Para pendiri koperasi juga tidak cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Mekanisme Rapat
Ketika rapat pembentukan koperasi berlangsung untuk kali pertama, saat itu juga disusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuk, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
Pelaksanaan rapat pendirian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Jika diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka pejabat Kementerian Koperasi dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk.
Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat, dengan melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermeterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi). Berita Acara Rapat Pembentukan, Surat bukti penyertaan modal, dan rencana awal kegiatan usaha.
Anggaran Dasar Koperasi memuat ketentuan, antara lain daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai Rapat Anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, serta ketentuan mengenai sanksi.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Adapun ketentuannya, antara lain Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Currently have 0 komentar: